Boyolali, JagoNyaPajak – Ada satu pemandangan yang berulang setiap kali kami menangani klien baru. Nota penjualan tersimpan di kardus bekas mie instan. Catatan omzet ada di aplikasi Note di HP pemilik. Rekening usaha dan rekening pribadi masih satu, karena dulu waktu buka usaha memang belum kepikiran dipisah.
Sistem itu jalan bertahun-tahun. Sampai suatu hari bank minta laporan keuangan dua tahun terakhir untuk pengajuan kredit modal kerja, dan semuanya berhenti.
Kami menyusun pembukuan dan laporan keuangan untuk usaha di Boyolali dan sekitarnya, dari yang omzetnya masih ratusan juta sampai yang sudah menembus puluhan miliar. Kliennya peternak sapi perah, pemasok pabrik garmen, kontraktor, toko material, warung makan yang sudah punya tiga cabang, dan penjual online.
Konsultasi Gratis SekarangPembukuan atau pencatatan? Cek dulu Anda masuk yang mana
Pasal 28 UU KUP mewajibkan seluruh Wajib Pajak Badan menyelenggarakan pembukuan. Tanpa pengecualian. CV, PT, PT Perorangan, koperasi, semuanya masuk. Pembukuan artinya proses pencatatan yang teratur sampai menghasilkan neraca dan laporan laba rugi, bukan sekadar daftar penjualan.
Wajib Pajak Orang Pribadi lebih longgar. Kalau omzet setahun di bawah Rp4,8 miliar, Anda boleh cukup melakukan pencatatan dan memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Yang sering bikin salah paham: badan usaha yang memakai skema PPh Final UMKM pun tetap wajib melampirkan laporan keuangan di SPT Tahunan. Tarifnya memang tinggal mengalikan omzet, tapi kewajiban pembukuannya tidak ikut hilang. Ini yang kerap dilewati, lalu ketahuan waktu SP2DK datang menanyakan lampiran yang kosong.
Satu lagi yang jarang diingat: dokumen pembukuan wajib Anda simpan 10 tahun. Termasuk nota, faktur, dan rekening koran. Bukan cuma file Excel-nya.
PP 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April kemarin mengubah peta.
Tarif PPh Final 0,5% sekarang hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. CV, firma, PT biasa, dan BUMDes sudah tidak boleh lagi memilih skema itu. Mereka wajib pakai tarif umum dengan mekanisme pembukuan.
Ada masa transisi sampai 31 Desember 2026 bagi yang sebelumnya masih berhak. Mulai tahun pajak 2027, tidak ada lagi jalan pintas.
Buat banyak CV dan PT kecil di Boyolali, ini perubahan besar. Selama ini pajak dihitung dengan mengalikan omzet, laporan keuangan cuma dibuat seadanya menjelang April. Mulai 2027, angka di laporan laba rugi Anda yang menentukan pajaknya, dan angka itu harus bisa dipertanggungjawabkan kalau diperiksa.
Tarif PPh Badan memang 22%. Tapi Pasal 31E UU PPh memberi pengurangan 50% untuk badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar. Efektifnya 11%, dan itu berlaku atas bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari omzet sampai Rp4,8 miliar.
Perlu dicatat, fasilitas ini bukan pilihan. DJP menegaskan badan dengan omzet sampai Rp50 miliar wajib mengikutinya.
Mari dihitung kasar. Anggap omzet setahun Rp3 miliar.
Dengan skema final 0,5%, pajaknya 0,5% x Rp3 miliar = Rp15 juta. Angka itu tetap, mau usaha Anda untung besar atau nyaris impas.
Dengan tarif umum plus fasilitas 31E, pajaknya 11% dari laba fiskal. Kalau laba bersihnya Rp300 juta, pajaknya Rp33 juta, jelas lebih mahal. Tapi kalau labanya Rp100 juta, pajaknya cuma Rp11 juta, lebih murah dari skema final.
Titik impasnya ada di margin laba sekitar 4,5%. Di bawah itu, tarif umum justru lebih ringan.
Usaha dengan margin tipis seperti distribusi, trading, dan kontraktor sering ada di bawah garis tersebut. Selama ini mereka membayar lebih dari seharusnya karena skema final tidak peduli untung atau rugi. Yang membuat mereka tidak bisa memanfaatkan tarif umum cuma satu: pembukuannya tidak ada.
Yang kami kerjakan
• Pencatatan transaksi harian, penyusunan buku besar, dan jurnal penyesuaian
• Rekonsiliasi bank bulanan, termasuk mencocokkan mutasi QRIS dan settlement marketplace yang biasanya paling ruwet
• Penyusunan neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan arus kas
• Perhitungan harga pokok penjualan dan stok akhir
• Rekonsiliasi fiskal, dari laba komersial ke penghasilan kena pajak
• Penyiapan lampiran laporan keuangan untuk SPT Tahunan
• Laporan keuangan versi bank, untuk pengajuan kredit atau perpanjangan plafon
• Penataan ulang pembukuan tahun-tahun sebelumnya yang belum pernah disusun (ini yang paling sering diminta klien baru)
Kami memakai software akuntansi berbasis cloud, jadi Anda bisa buka laporannya kapan saja tanpa harus menunggu kami kirim file.
Setiap transaksi jadi harus ditanya satu per satu, ini untuk usaha atau untuk belanja rumah. Pekerjaan yang harusnya dua jam bisa jadi dua hari. Kalau baru mau mulai berbenah, pisahkan rekeningnya duluan sebelum yang lain.
Tanpa nota, biaya tidak bisa dibiayakan. Uangnya sudah keluar, tapi tidak mengurangi pajak. Rugi dua kali.
Padahal harga pokok penjualan berdiri di atas angka stok awal dan stok akhir. Kalau stok cuma ditaksir, laba di laporan Anda juga taksiran.
Uang masuk dari kantong pemilik sering tercatat sebagai pendapatan. Akibatnya omzet di buku terlihat lebih besar dari kenyataan, dan pajaknya ikut membengkak.
Menyusun pembukuan setahun penuh dalam tiga minggu itu bukan cuma melelahkan, tapi hasilnya juga rawan salah. Dan kesalahan di laporan keuangan biasanya baru ketahuan dua tahun kemudian, waktu sudah ada bunga sanksinya.
Tidak semua perusahaan wajib audit. Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, kewajiban audit muncul antara lain kalau perseroan punya aset atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar, kalau perusahaan menghimpun dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang, berbentuk perseroan terbuka, atau merupakan persero.
Di luar itu, audit sifatnya pilihan. Tapi ada kalanya Anda tetap membutuhkannya: bank yang minta laporan audited untuk plafon kredit besar, panitia tender yang mensyaratkannya, atau calon investor yang sedang menilai perusahaan Anda.
Kami bukan Kantor Akuntan Publik dan tidak melakukan audit. Yang kami kerjakan adalah menyiapkan pembukuan sampai layak diaudit, lalu mendampingi Anda selama proses audit berjalan. Kalau butuh, kami bantu carikan KAP yang cocok.
Kami bagi menjadi tiga, menyesuaikan ukuran usaha
untuk usaha yang transaksinya masih di bawah 100 per bulan. Isinya pencatatan, rekonsiliasi bank, dan laporan laba rugi bulanan sederhana. Cocok untuk toko, warung yang sudah punya cabang, atau penjual online yang baru naik kelas.
untuk usaha dengan stok barang dan karyawan tetap. Tambahannya perhitungan harga pokok penjualan, kartu stok, dan laporan bulanan lengkap dengan neraca.
untuk CV dan PT yang butuh laporan siap SPT sekaligus siap bank. Termasuk rekonsiliasi fiskal, penyusunan lampiran SPT Tahunan, dan pendampingan kalau ada pertanyaan dari KPP.
Biayanya menyesuaikan volume transaksi dan jumlah rekening yang harus direkonsiliasi, jadi kami sampaikan setelah melihat kondisi berkas Anda. Untuk penataan ulang pembukuan tahun-tahun lampau, hitungannya terpisah dan tergantung berapa tahun yang perlu dibereskan.
Kirim pesan ke WhatsApp kami, ceritakan bentuk usahanya, kira-kira berapa omzet setahun, dan kondisi pembukuan sekarang seperti apa. Tidak perlu malu kalau jawabannya "belum ada sama sekali", karena itu yang paling sering kami dengar.
Setelah itu kami minta beberapa berkas: rekening koran tiga bulan terakhir, SPT Tahunan terakhir kalau ada, dan contoh nota penjualan serta pembelian. Dari situ kami bisa menghitung volume kerjanya dan mengirim penawaran.
Kalau Anda cocok, bulan pertama biasanya paling berat karena ada data lama yang harus ditarik. Setelah itu ritmenya jalan sendiri: Anda kirim berkas, kami olah, laporan bulanan keluar di awal bulan berikutnya.
Tidak. Sebagai WP Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, Anda boleh cukup melakukan pencatatan. Tapi kalau berencana mengajukan kredit bank atau mengubah bentuk usaha jadi CV atau PT, pembukuan yang rapi akan sangat membantu.
Anda masih boleh memakainya sampai 31 Desember 2026 selama sebelumnya memang berhak. Mulai tahun pajak 2027 wajib pindah ke tarif umum, dan itu berarti pembukuan penuh. Sebaiknya mulai dirapikan tahun ini, jangan menunggu Januari 2027.
Bisa, dan ini jenis pekerjaan yang paling sering kami tangani. Yang menentukan cepat lambatnya bukan seberapa berantakan, tapi seberapa lengkap jejaknya. Rekening koran dan nota masih ada? Bisa direkonstruksi.
Kami tanda tangani perjanjian kerahasiaan sebelum berkas diserahkan. Akses ke software akuntansi juga dibatasi hanya untuk tim yang mengerjakan.
Bisa. Pembukuan dan pelaporan pajak biasanya kami kerjakan sepaket, karena angka yang sama dipakai untuk dua-duanya. Kalau dikerjakan pihak berbeda, selisihnya sering baru ketahuan waktu SPT sudah terkirim.
Banyudono, Boyolali. Tapi sebagian besar klien kami tidak pernah datang ke kantor, karena berkas dikirim digital dan laporan bisa diakses online.
Pembukuan yang disusun berjalan itu murah. Pembukuan yang disusun mendadak itu mahal, dan hasilnya jarang memuaskan siapa pun.
Kalau Anda sedang menimbang mau mulai dari mana, kirim saja pesan. Kami bantu petakan kondisinya dulu tanpa biaya, baru setelah itu bicara soal paket dan harga.